TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah gugatan dan banding pajak (sengketa pajak) yang diajukan wajib pajak ke Pengadilan Pajak tercatat melonjak selama pandemi Covid-19 atau tepatnya pada tahun 2020.
"Jumlah sengketa pajak pada tahun 2020 sebanyak 16.634 sengketa atau naik sebanyak 10,5 persen dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya 15.048," dikutip berdasarkan Data Pengadilan Pajak yang dilansir Bisnis.com. Kamis 4 Maret 2021.
Jumlah sengketa pajak itu terdiri atas sengketa di tingkat Ditjen Pajak sebanyak 14.660 kasus atau naik 13,8 persen dibandingkan 2019 yang hanya 12.882. Sengketa di Ditjen Bea Cukai sebanyak 1.830 kasus atau turun 14,5 persen dari sebelumnya 2.142 kasus pada 2019.
Sementara sengketa yang melonjak cukup signifikan adalah sengketa terkait pajak daerah. Pengadilan pajak mencatat bahwa selama tahun 2020, jumlah sengketa pajak pemda sebanyak 144 atau naik 500 persen dibandingkan tahun 2019 yang hanya 24 kasus.
Adapun dari kasus jumlah kasus yang disengketakan, mayoritas kasus berhasil dimenangkan oleh wajib pajak dengan jumlah 4.598 kasus, dikabulkan sebagian sebanyak 2.282 kasus. Sementara kasus yang dimenangkan oleh Ditjen Pajak alias ditolak sebanyak 2.507 sengketa.