TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj siang ini akan menyampaikan sikap organisasinya terkait Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini mengatur tentang bidang usaha penanaman modal yang melegalkan minuman keras alias miras.
"Ya benar siang ini," kata Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Perpres ini sebelumnya memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Penolakan datang dari organisasi Islam hingga partai politik.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Picu Kontroversi, Bagaimana Pro dan Kontranya?
Meski demikian, penolakan dari NU juga telah disampaikan dalam laman resmi organisasi tersebut. Helmy mengatakan sikap NU tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," kata Helmy pada 1 Maret 2021 dalam laman resmi nu.or.id.
Ia menegaskan Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.
Meski demikian, Jokowi memastikan bahwa beleid ini dicabut. "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata dia di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Jokowi pun mengatakan keputusan pencabutan aturan terkait investasi miras ini diambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Muhammadiyah, hingga NU. "Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah," kata Jokowi.