TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo berencana melakukan perubahan bentuk badan hukum dari perum menjadi persero.
Rencana aksi korporasi itu tertuang dalam rancangan perubahan bentuk badan hukum, untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas dalam keterangan resmi mengatakan pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu dan sosialisasi adanya rencana ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.
"Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan," katanya, Rabu, 17 Februari 2021.
Ia menyampaikan aksi korporasi dilakukan lantaran mempertimbangkan sejumlah alasan dan pertimbangan, di antaranya untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat.