Selain itu, lanjut dia, perubahan badan hukum juga untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo.
Pertimbangan lainnya, perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam holding BUMN pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.
Boyke menambahkan kegiatan rencana perubahan badan hukum dari perum ke persero ini merupakan persyaratan rencana penggabungan Perindo-Perinus sebagaimana arahan pemegang saham/pemilik modal tentang pembentukan holding BUMN industri pangan melalui surat Menteri BUMN Erick Thohir S-1131/MBU/12/2020 tanggal 1 Desember 2020.
Sementara itu, lanjut Boyke, target pelaksanaan RUPS Perum Perindo menjadi persero diagendakan pada Maret 2021, hal ini berdasarkan timeline yang telah ditentukan. Mengenai penerbitan peraturan pemerintah terkait perubahan bentuk badan hukum diharapkan juga dalam waktu dekat pada 2021 ini.