TEMPO.CO, - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) berencana melakukan perubahan bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum menjadi Persero.
“Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan,” ujar Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.
Rencana aksi korporasi itu, tertuang dalam Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum, untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.
Boyke mengatakan pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu, sosialisasi adanya rencana pemerseroan ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.
Aksi korporasi dilakukan mempertimbangkan sejumlah alasan dan pertimbangan. Antara lain untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme Perindo, sehingga menjadi BUMN yang sehat.
Selain itu, perubahan badan hukum untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo. Pertimbangan lainnya, perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam Holding BUMN Pangan, khususnya dalam sektor pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.