Boyke menambahkan kegiatan rencana perubahan badan hukum dari Perum ke Persero ini merupakan persyaratan rencana merger Perindo - Perinus sebagaimana arahan Pemegang Saham / Pemilik Modal tentang Pembentukan holding BUMN Industri Pangan melalui surat Menteri BUMN Erick Thohir Nomor S-1131/MBU/12/2020 tanggal 1 Desember 2020.
Sementara itu, lanjut Boyke, target pelaksanaan RUPS Pemerseroan diagendakan pada Maret 2021. Hal ini berdasarkan timeline yang telah ditentukan. Mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah terkait perubahan bentuk badan hukum, diharapkan juga dalam waktu dekat di tahun 2021. Adapun penandatanganan akta pendirian dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerbitan PP.
Tak hanya badan hukum dan nama saja yang berganti, Boyke mengatakan aksi ini tentu memiliki alasan dan pertimbangan lainnya. Salah satunya yaitu meningkatkan kinerja perusahaan. Dengan melakukan perubahan bentuk badan hukum, diharapkan Perindo dapat ikut turut serta dalam penggabungan BUMN klaster pangan.
“Oleh karena itu, perubahan ini akan mewujudkan peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat, meningkatkan kinerja dan nilai Perindo,” tuturnya.
Perubahan ini juga mendorong Perindo untuk fokus kepada aspek komersial untuk meningkatkan laba Perindo. Akan tetapi, Perindo tak akan kehilangan marwahnya yaitu tetap memprioritaskan layanan kepada pelaku usaha perikanan, khususnya nelayan dan pembudidaya sesuai misi pendirian perusahaan.
Perubahan lainnya yaitu dari segi permodalan. Modal Perindo yang semula merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, akan terbagi menjadi saham yang terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Perum Perindo Sanggupi Penuhi Kebutuhan Stok Ikan di Warung Pangan