TEMPO.CO, Jakarta - Pengelolaan dana pensiun dinilai tetap memiliki risiko dari selisih aset dengan kewajiban likuiditas. Oleh karena itu, pengelola dana pensiun atau dapen diimbau untuk mengantisipasi sejumlah penyebab risiko tersebut.
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan bahwa pengelolaan dana pensiun tetap menyimpan risiko, meskipun sifatnya relatif konservatif. Salah satu risiko yang dapat terjadi yakni defisit atau terjadinya selisih antara aset dana pensiun dengan kewajiban likuiditas berdasarkan aktuaria.
Menurutnya, setidaknya terdapat lima faktor penyebab terjadi selisih antara aset dan liabilitas dalam pengelolaan dana pensiun. Penyebab defisit itu muncul dari berbagai aspek, sehingga upaya antisipasi harus dilakukan di berbagai lini.
Pertama, menurut Bambang, defisit dapat terjadi karena adanya kenaikan gaji yang terkait dengan Penghasilan Dasar Pensiun (Phdp). Hal tersebut mengakibatkan bertambahnya kewajiban, tapi pendiri dana pensiun tidak mengiringinya dengan tambahan iuran.
Kedua, hasil pengembangan investasi yang tidak sesuai target sehingga tambahan aset netto tidak sesuai rencana. Selain itu, pengembangan investasi turut berkaitan dengan hambatan dalam penarikan iuran.
"Ketiga, adanya tunggakan iuran pendiri dan/atau keterlambatan iuran masuk ke akun dana pensiun, sehingga hasil investasi kurang optimal," ujar Bambang kepada Bisnis, Minggu 14 Februari 2021.