Dengan kata lain, PPN dipungut bukan atas nilai token listriknya. Yang masih ada kesalahpahaman di masyarakat adalah bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.
Berikutnya adalah pemajakan terkait voucer. Prastowo menjelaskan, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual. Artinya PPN dikenakan bukan atas nilai voucer karena voucer merupakan alat pembayaran setara dengan uang yang tidak terutang PPN.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengatur jasa penjualan atau pemasaran voucer terutang PPN. Namun ada kesalahpahaman bahwa voucher terutang PPN.
Adapun terkait pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer, kata Prastowo, merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya.
Dengan begitu, menurut dia, aturan yang di antaranya mengatur pajak pulsa itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer.
BISNIS
Baca: Pajak Pulsa Diterapkan per 1 Februari, Bagaimana Dampak ke Operator Seluler?