Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Pulsa Berlaku Hari Ini, Kemenkeu Tegaskan Harga Pulsa dkk Tak Terpengaruh

image-gnews
Pedagang menata nomor kartu perdana di gerai voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 30 Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pedagang menata nomor kartu perdana di gerai voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 30 Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 soal pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer resmi berlaku per hari ini. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan beleid yang di antaranya mengatur soal pajak pulsa ini akan memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan pemajakan pulsa yang baru dengan yang lama.

Prastowo lalu membandingkan dengan aturan perpajakan sebelumnya. Di dalam aturan yang baru, pulsa atau kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," kata Prastowo, akhir pekan lalu.

Sementara di ketentuan sebelumnya, PPN dipungut pada setiap rantai distribusi. Pemungutan PPN dilakukan mulai dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), distributor besar (tingkat 3), distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer. 

"Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan," kata Prastowo.

Lalu soal token Listrik. Prastowo menjelaskan, dalam beleid terbaru, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wacana PFN Bisa Himpun Pajak Film, Ini Kata Kemenkeu

5 jam lalu

Ilustrasi bioskop. Sumber: the straits times/asiaone.com
Wacana PFN Bisa Himpun Pajak Film, Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menanggapi wacana BUMN Perum Produksi Film Negara (PFN) untuk menghimpun pajak film bioskop.


Pertamina Usul Kendaraan Tak Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi

1 hari lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Pertamina Usul Kendaraan Tak Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi

PT Pertamina mengusulkan agar kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak, tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak BBM subsidi.


Spanyol Destinasi Favorit untuk Digital Nomad

1 hari lalu

Ilustrasi diigtal nomad. Unsplash.com/David L. Espina Rincon
Spanyol Destinasi Favorit untuk Digital Nomad

Menurut sebuah penelitian Spanyol menduduki peringkat pertama negara yang paling disukai di dunia untuk digital nomad


Bidik Target Pendapatan Negara Rp 2.802,3 Triliun pada 2024, Ini Strategi Sri Mulyani

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengisi acara pembukaan Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Bidik Target Pendapatan Negara Rp 2.802,3 Triliun pada 2024, Ini Strategi Sri Mulyani

Sri Mulyani Indrawati mengungkap beberapa strategi untuk mencapai target pendapatan negara pada 2024 mendatang.


Erick Thohir Ungkap Jokowi Bakal Atur Pajak Film, Bagaimana Dampaknya ke Tiket Bioskop?

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim Erick Thohir ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian BUMN, Kamis, 23 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Erick Thohir Ungkap Jokowi Bakal Atur Pajak Film, Bagaimana Dampaknya ke Tiket Bioskop?

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan Presiden Jokowi akan mengatur pajak film. Bagaimana dampaknya terhadap tiket bioskop?


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

1 hari lalu

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Menkop Teten Sebut Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku: untuk Stimulus Pertumbuhan Ekonomi

2 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki memberi sambutan pada pameran Panggung Karya Nusantara di Sarinah, Jakarta, Jumat 24 November 2023. Panggung Karya Nusantara tahun 2023 akan mengangkat tema besar
Menkop Teten Sebut Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku: untuk Stimulus Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi kabar soal rencana pemerintah mengenakan pajak tarif normal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Stafsus Sri Mulyani Pastikan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

3 hari lalu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Stafsus Sri Mulyani Pastikan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan bahwa pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku.


12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya

3 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya

Lembaga independen ini didirikan saat kepemimpinan Presiden SBY berdasarkan UUg No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa tugasnya?


Pemkot Depok Adakan Penghapusan Denda Pajak PBB-P2 pada 1-10 Desember

4 hari lalu

Ilustrasi kantor pelayanan pajak. TEMPO/Tony Hartawan
Pemkot Depok Adakan Penghapusan Denda Pajak PBB-P2 pada 1-10 Desember

Program bertajuk Gebyar Pajak Daerah ini menyediakan berbagai hadiah untuk para wajib pajak di Depok yang melunasi kewajibannya