TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 soal pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer resmi berlaku per hari ini. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan beleid yang di antaranya mengatur soal pajak pulsa ini akan memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan pemajakan pulsa yang baru dengan yang lama.
Prastowo lalu membandingkan dengan aturan perpajakan sebelumnya. Di dalam aturan yang baru, pulsa atau kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"Sehingga distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," kata Prastowo, akhir pekan lalu.
Sementara di ketentuan sebelumnya, PPN dipungut pada setiap rantai distribusi. Pemungutan PPN dilakukan mulai dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), distributor besar (tingkat 3), distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer.
"Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan," kata Prastowo.
Lalu soal token Listrik. Prastowo menjelaskan, dalam beleid terbaru, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual.