TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah operator telekomunikasi menanggapi rencana Kementerian Keuangan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, kartu perdana dan voucer per 1 Februari 2021 mendatang.
Group Head Corporate Communications PT XL Axiata Tbk. Tri Wahyuningsih mengatakan perseroan tengah mempelajari kebijakan yang akan ditetapkan pada 1 Februari 2021.
“Kami masih mempelajari aturan atau beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh,” ujar Tri, Jumat, 29 Januari 2021.
Hal senada disampaikan oleh Adrian Prasanto, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo. Ia mengaku pihaknya masih mengkaji peraturan tersebut termasuk dampaknya kepada stakeholder.
Yang pasti, kata Adrian, Indosat senantiasa menggunakan strategi yang dinamis serta adaptif dengan kondisi pasar untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan. “Kami juga berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis,” katanya.
Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph memperkirakan industri telekomunikasi hanya akan terpengaruh sebentar akibat penerapan kebijakan ini. “Suatu saat akan seimbang lagi, (semua akan terbiasa) sekitar 3 - 6 bulan,” ujarnya ketika dihubungi.