Berkaca pada krisis moneter pada 1998, Indonesia memerlukan 3-5 tahun masa pemulihan. Selama beberapa tahun ini, pertumbuhan ekonomi pun nihil. Karena itu, kata Mari, negara perlu melakukan beberapa langkah.
“Kita harus tetap menangani pandemi dan mengantisipasi the next pandemi dan the next shock, dan gimana kita menangani vaksin dari masalah global dengan kompleksitasnya,” ujar Mari.
Selanjutnya, negara tetap harus melindungi kelompok miskin dan tidak berdaya melalui stimuls bantuan langsung tunai atau BLT serta melakukan rescue atau antisipasi terhadap perusahaan maupun perbankan. “Perlu asistensi kepada perusahaan atau perbankan tapi bulan me-rescue yang zombie,” katanya.
Kemudian, ia memandang perlunya dorongan agregat permintaan agar konsumsi tetap terjaga dan memperbaiki struktur finansial supaya investasi masuk. Mari mengatakan kebijakan anyar yang tertuang dalam Omnibus Law harus bisa menarik investor masuk ke Indonesia.
“Selanjutnya bagaimana kita lakukan kerja sama global terkait perdagangan, finance, dan lain-lain serta mengatasi dampak perubahan iklim,” tutur Mari Pangestu.
Baca: Bank Dunia: Negara Berkembang di Asia Timur dan Pasifik Tumbuh Tertinggi di 2021