TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menetapkan pembagian laba oleh Lembaga Pengelola Investasi kepada pemerintah paling banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya.
"Sisanya kembali menjadi pemupukan modal LPI," ujar dia dalam rapat bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 25 Januari 2021.
Laba atau dividen untuk pemerintah itu dapat diberikan oleh LPI apabila akumulasi laba ditahan telah melebihi 50 persen dari modal lembaga tersebut. Pasalnya, pemerintah menetapkan bahwa cadangan wajib LPI diatur minimum 50 persen.
Adapun bagian dari laba yang disisihkan untuk cadangan wajib, tutur dia, paling sedikit adalah 10 persen dari laba.
Sri Mulyani mengatakan pembagian laba LPI untuk pemerintah dapat melebihi 30 persen dari laba tahun sebelumnya apabila telah mendapatkan persetujuannya sebagai Menteri Keuangan.
"Mungkin dalam kondisi tertentu, Menkeu membuat keputusan dividen bisa melebihi 30 persen," kata dia.