TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan urgensi pendirian Lembaga Pengelola Investasi dalam rapat bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, 25 Januari 2021. Ia mengatakan LPI diperlukan untuk menciptakan berbagai instrumen inovatif dan institusi yang bisa meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan.
Sri Mulyani berujar Indonesia membutuhkan dana untuk terus meningkatkan kemampuan dalam menunjang kesejahteraan masyarakat. "Kalau dikaitkan dengan visi Indonesia menjadi kekuatan dunia nomor lima, maka total investasi untuk infrastruktur berdasarkan estimasi RPJMN bisa mencapai Rp 6.445 triliun, itu dibutuhkan melalui APBN, BUMN, maupun berbagai instrumen kerja sama lain," ujar dia.
Baca Juga: Janet Yellen Ditunjuk Jadi Menteri Keuangan AS, Sri Mulyani: Welcome to The Club
Menurut dia, karakteristik pembiayaan, khususnya infrastruktur adalah padat modal. Di samping itu, cost of fundnya sangat tinggi dan tenornya panjang. Di sisi lain, investasi asing langsung ke Indonesia tidak naik signifikan saat kebutuhan meningkat.
"Kalau ingin terus meningkatkan dengan hanya bersandar kepada instrumen utang, kita akan mengalami kondisi leverage yang semakin tinggi," ujar Sri Mulyani. "Kapasitas pembiayaan APBN maupun BUMN saat ini terlihat dalam neraca, terutama BUMN, adalah sudah cukup tinggi exposure dari leveragenya."
Karena itu, Sri Mulyani mengatakan perlunya berbagai upaya untuk meningkatkan pendanaan domestik dalam rangka meneruskan pembangunan. Di samping itu, Sri Mulyani mengatakan beberapa investor asing sudah ada yang tertarik menanamkan modalnya di Tanah Air. Namun, mereka membutuhkan mitra strategis yang kuat dan terpercaya secara hukum dan kelembagaan.
"Oleh karena itu kita melihat perlu terobosan dalam bentuk pembentukan mitra investasi yang andal dan terpercaya terutama bagi investor yang sebetulnya punya ketertarikan tinggi untuk masuk ke Indonesia namun dari sisi familiarity dan risk appetite, butuh mitra yang dianggap reliable," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan tiga produk hukum terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Tiga produk hukum itu sebagai bentuk komitmen dalam percepatan operasionalisasi, perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk meningkatkan investasi asing langsung yang masuk ke Indonesia.
“LPI diberi kewenangan khusus atau sui generis dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian keterangan resmi dari Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
Produk hukum pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI yang menjelaskan modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020. PP ini mengatur bahwa modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.
Adapun produk hukum kedua adalah PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI yang mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI. Tata kelola dan operasionalisasi LPI ini diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis bereputasi terbaik di dunia sehingga mampu mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Sementara produk hukum ketiga adalah Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.
CAESAR AKBAR | ANTARA