Pengadaan vaksin Covid-19 untuk program vaksinasi mandiri, menurut dia, juga harus dilakukan di luar pemerintah. Itu berarti pihak swasta yang mengadakan sendiri melalui produsen vaksin.
"Yang penting vaksinnya ada di WHO, disetujui oleh BPOM, dan datanya harus satu dengan data pemerintah. Jangan sampai berantakan," kata Budi Gunadi.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR meminta Budi Gunadi untuk memastikan ketersediaan vaksin sesuai dengan perhitungan kebutuhan, peralatan pendukung, dan logistik lainnya, termasuk rencana cadangan bila terjadi hal yang tidak terduga.
"Pendanaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 2021 jangan sampai mengganggu anggaran program prioritas nasional di bidang kesehatan," kata Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene.