TEMPO.CO, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menyesuaikan tarif di enam jalan tol yang dikelola perseroan pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Keenam jalan bebas hambatan tersebut adalah Jalan Tol Lingkar Luara Jakarta atau JORR, Jalan Tol Cikampek-Padalarang (Cipularang), Jalan Tol Jakarta-Elevated, Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi); Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci); dan Surabaya-Gempol (Surgem).
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan penyesuaian tarif yang dilakukan sebetulnya merupakan penundaan dari kebijakan 2020. Semestinya, penyesuaian tarif dilakukan pada tahun lalu, namun tertahan karena turunnya daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19.
“Dengan harapan adanya pemulihan ekonomi melalui penanganan pandemi Covid-19 setelah program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Heru pada konferensi pers, Kamis, 14 Januari 2021.
Penyesuaian tarif jalan tol ini mengacu pada keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kebijakan tersebut juga berpegang pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Menurut Heru, sesuai dengan beleid yang berlaku, evaluasi terhadap tarif jalan tol dilakukan selama dua tahun sekali. Penyesuaiannya pun mempertimbangkan laju inflasi masing-masing daerah di lokasi jalan tol.