Staf Ahli Menteri V Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja berharap penyesuaian tarif jalan tol akan memicu pertumbuhan ekonomi serta menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakkat dan keberlangsungan industri. “Ini akan membuka lapangan kerja berskala besar, peningkatan penggunaan sumber daya dalam negeri seperti semen dan baja, serta menjadi daya tarik investasi, dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal,” katanya.
Endra memastikan Kementerian telah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan tarif baru jalan tol ditetapkan. Kementerian, kata dia, telah menetapkan syarat bagi pengelola jalan untuk meningkatkan standar pelayanan minimum atau SPM.
Kenaikan misalnya terjadi untuk Jalan Tol JORR sebesar Rp 500-1.500. Kenaikan berlaku untuk beberapa golongan.
Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menerangkan tak semua tarif jalan tol akan naik. Sebab, kata dia, adanya rasionalisasi tarif juga membuat tarif beberapa golongan turun. Untuk Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi, misalnya, Jasa Marga memberlakukan rasionalisasi tarif.
Penurunan tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp 79.500 menjadi Rp 71.500 dan Golongan V yang semula Rp 119 ribu menjadi Rp 103.500 atau turun sebesar 13 persen. Sementara untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp 26.000 menjadi Rp 23.500 atau turun 10 persen. Sedangkan tarif Golongan III tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division Head Reza Febriano juga menjelaskan hal senada. Untuk tarif Jalan Tol Palikanci dan Surgem terdapat penurunan yang berlaku untuk Golongan III yang semula Rp 21 ribu menjadi Rp 18 ribu atau turun sebesar 14 persen. Sedangkan Golongan V yang semula Rp 32 ribu menjadi Rp 30 ribu atau turun sebesar 6 persen.
Baca: Tarif Jalan Tol JORR Resmi Naik Mulai 17 Januari 2021, Ini Daftarnya
FRANCISCA CHRISTY ROSANA