Sementara itu untuk menggaet pengunjung, Hariman menjelaskan, CGV melakukan sejumlah langkah. Misalnya, menyediakan akses penjualan tiket menonton film hingga penjualan makanan dan minuman melalui fitur daring atau aplikasi khusus.
"Kami juga menyewakan auditorium untuk kebutuhan kantor, private screening, dan lain-lain," katanya.
Di samping itu, CGV menggelar promo promo untuk pemutaran film pilihan serta menjalin kerja sama dengan perbankan dengan menawarkan harga khusus bagi nasabahnya. "Harga khusus dan tambahan benefit untuk CGV member," katanya.
Anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali akan menjadi pukulan beruntun bagi pelaku usaha. Kebijakan ini berdampak langsung pada sektor-sektor tertentu, khususnya makanan dan minuman serta bioskop.
“Kalau dilihat kondisi makin memburuk dan akan mempercepat kerugian-kerugian sektor yang saat ini lagi mencoba bertahan,” ucapnya.
Pembatasan kegiatan masyarakat berlangsung pada 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan dilakukan di daerah-daerah yang tergolong sebagai zona merah dengan kriteria khusus.
Kriteria tersebut mencakup tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit arau BOR untuk ICU dan isolasi di atas rata-rata nasional. Skema pembatasan berbeda dengan PSBB sebelumnya yang diberlakukan menyeluruh.
Baca: Pemerintah Pakai Istilah PPKM, Apa Bedanya dengan PSBB?
FRANCISCA CHRISTY ROSANA