TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mengeluarkan Peraturan Nomor 65/POJK/2020 yang mengatur pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Beleid tertarikh 29 Desember 2020 itu ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan diundangkan pada 30 Desember 2020 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan salinan peraturan yang tertuang dalam situs resmi OJK, lembaga memiliki beberapa kewenangan. Di antaranya, mengenakan pengembalian keuntungan tidak sah terhadap pihak yang melakukan atau menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan di pasar modal.
OJK juga mengatur mekanisme penetapan pengembalian keuntungan tidak sah tersebut. Pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah diwajibkan membayarnya melalui rekening yang disediakan penyedia rekening dana. "Penyedia rekening dana ditunjuk oleh OJK," tulis aturan tersebut.
Selanjutnya, OJK berhak memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek atau rekening lain hingga pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah.