Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah itu menggunakan aset tetap serta pelepasan aset melalui lelang. Bila pihak yang dikenakan pengembalian tidak sah tak melalukan pembayaran, akan dilakukan proses hukum.
Di samping itu, beleid turut mengatur beberapa hal termasuk pembentukan dana kompensasi kerugian investor. Lalu, OJK memiliki kewenangan menunjuk administrator; mengatur persyaratan, hak, kewajiban, dan kewenangan administrator; mengatur pengajuan klaim, pembayaran klaim, hingga mengatur pendistribusian dana kompensasi kerugian investor.
Selanjutnya, OJK mengatur penutupan rekening dan situs web dana kompensasi kerugian investor. Terakhir, OJK akan mengatur sistem pemberhentian administrator dan pembubaran dana kompensasi kerugian.
Baca: OJK Setujui Perusahaan Chairul Tanjung Lanjutkan Proses Akuisisi Bank Harda