“Kami diperlakukan paling tidak adil dibandingkan dengan nasabah lainnya,” ucapnya. Di dalam opsi restrukturisasi, nasabah JS Saving Plan ditawarkan skema penyelesaian cicilan 15 tahun tanpa bunga, atau cicilan 5 tahun tanpa bunga dengan potongan 29-31 persen. “Sedangkan nasabah lainnya seperti ritel dan korporasi itu dicicil dengan bunga dan dipotong 5 persen.”
Merespon ketidakadilan tersebut, nasabah meminta skema restrukturisasi ditinjau ulang agar menghasilkan skema yang adil dan tak memberatkan nasabah.
Roganda mengatakan nasabah juga berharap peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator untuk turut bertanggung jawab dan membantu mediasi nasabah dengan Jiwasraya serta pemerintah selaku pemegang saham pengendali Jiwasraya.
“Kami mengharapkan solusi penyelamatan yang benar-benar win win.” Terlebih, kasus gagal bayar terjadi karena murni kesalahan tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan.
Merespon hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memantau dan mengikuti perkembangan serta proses restrukturisasi yang tengah dijalankan manajemen Jiwasraya.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan regulator telah merestui skema restrukturisasi yang ditawarkan manajemen untuk menyelesaikan kasus gagal bayar yang terjadi. “Kami mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang dilakukan oleh Jiwasraya dan meminta direksi mengomunikasikan dengan baik kepada seluruh pemegang polis,” kata Anto.
Baca: Kasus Jiwasraya, Ratusan Nasabah dari Korsel Tunjuk Pengacara dan Ajukan Gugatan
CAESAR AKBAR | GHOIDA RAHMAH