TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sah menaikkan cukai rokok 2021 dengan rata-rata 12,5 persen meski sedang pandemi Covid-19. Di tengah kondisi yang sulit, kebijakan tersebut dirasa tidak tepat.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan bahwa berdasarkan kajian yang dia lakukan, kenaikan cukai tidak akan mencapai tujuan pemerintah, yaitu menurunkan jumlah perokok hingga menekan produksi ilegal.
“Kalau kenaikan itu terlalu membebani justru korelasi dengan prevalensi perokok itu malah terbalik. Kalau kondisi normal, kenaikan 10 persen atau 12 persen itu tidak masalah,” katanya saat dihubungi, Kamis 10 Desember 2020.
Enny menjelaskan bahwa kondisi sekarang berbeda. Saat pertumbuhan ekonomi turun dan daya beli masyarakat lesu, kenaikan cukai rokok menjadi hal yang aneh.
Harga yang naik sehingga membebankan masyarakat malah akan menjadi persoalan baru. Perokok akan beralih ke sigaret ilegal. Alasannya, ini menjadi peluang produsen rokok tidak sah menggenjot usahanya.