Selain penanganan harga bawang putih, KPPU fokus pada implementasi aturan baru sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kita nanti ada dua PP (peraturan pemerintah) baru, salah satunya terkait sanksi sebagai turunan dari UU Cipta Kerja," kata Kepala Bagian Kerja sama Luar Negeri, Biro Humas dan Hukum KPPU Deswin Nur.
Terdapat perbedaan atas sanksi dugaan monopoli yang diatur dalam ketentuan lama KPPU yakni UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha dengan UU Cipta Kerja.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 sanksi berupa denda atas praktik monopoli dan persaingan usaha dikenakan minimal Rp 1 miliar dan maksimal sebesar Rp 25 miliar. Sementara itu sanksi maksimal tidak dikenakan dalam UU Cipta Kerja.
KPPU menilai bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan DPR menganggap bahwa pelanggaran persaingan usaha cukup penting, sehingga berpotensi untuk diberikan denda yang lebih besar lagi tanpa ketentuan maksimal.
ANTARA