TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan fokus meningkatkan pengawasan terhadap harga pangan. Salah satunya bawang putih yang sebagian besar kebutuhan dalam negerinya harus dipenuhi melalui impor.
"Sudah kesekian tahun KPPU pernah memberikan sanksi terhadap pelaku usaha bawang putih dan kembali masyarakat harus menanggung harga yang mahal dari bawang putih. Padahal kita ketahui tidak ada produsen dalam negeri yang harus dilindungi dalam konteks importasi bawang putih," kata juru bicara sekaligus Komisioner KPPU Guntur Saragih di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.
Menurut dia, KPPU akan terus mencermati harga bawang putih yang biasanya selalu mengalami kenaikan terutama di awal tahun. Padahal, kata dia, konsumsi bawang putih dalam negeri cenderung stabil sehingga seharusnya stok bawang putih telah diantisipasi guna mencegah lonjakan harga.
Guntur meminta agar Kementerian Perdagangan tidak perlu melakukan pembatasan impor yang ketat mengingat kebutuhan bawang putih selalu dipenuhi dari impor.
Ia berharap pada awal 2021 tidak terulang lagi lonjakan harga bawang putih yang merugikan masyarakat akibat tidak tersedianya stok di pasar.
KPPU menemukan bahwa komoditas bawang putih mengalami lonjakan harga yang sangat tinggi. Bahkan pada Maret 2020 terdapat disparitas harga antara harga acuan dan harga pasar rata-rata sudah di atas 40 persen. Di Jakarta, bawang putih sempat mengalami disparitas harga lebih dari 70 persen.