TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta pemerintah mendukung fleksibilitas penyerapan minyak mentah dalam negeri.
"Sebagian minyak mentah dalam negeri tidak ekonomis untuk diolah di kilang dalam negeri. Minyak mentah ini bisa diekspor," ujar dia dalam acara 2020 International Convention on Indonesia Upstream Oil and Gas, Rabu, 2 November 2020.
Menurut Ahok, skema fleksibilitas dalam penyerapan minyak mentah dalam negeri akan membantu menekan defisit neraca transaksi berjalan saat ini. Sebab, ia mengatakan perseroan bisa mengekspor minyak berharga tinggi dan mengimpor produk dengan harga lebih murah.
Saat ini, ujar Ahok, perkara penyerapan minyak mentah itu antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Berdasarkan aturan itu, Pertamina dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.
“PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.
Neraca perdagangan minyak dan gas bumi Indonesia hingga saat ini masih mencatatkan defisit. Meskipun pada Oktober 2020, defisit neraca perdagangan migas menurun dari US$ 504,6 juta pada September 2020 menjadi sebesar US$ 450,1 juta.
Bank Indonesia sebelumnya memperkirakan penurunan defisit ini dipengaruhi oleh penurunan ekspor migas yang lebih rendah dibandingkan dengan penurunan impor migas.