TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera melakukan relaksasi kapasitas penumpang pesawat yang saat ini masih 70 persen menjadi 85 persen pada saat waktu yang tepat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan evaluasi jumlah kapasitas maksimal angkutan udara. Penambahan kapasitas maksimal ini akan dinaikkan dari 70 persen menjadi 85 persen dengan memperhatikan waktu penerapannya.
"Waktu penerapan peningkatan kapasitas maksimal ini dilakukan saat vaksin Covid-19 sudah mulai dijalankan dan disuntikan ke masyarakat. Dengan begitu, baru dapat dilaksanakan setelah Semester I/2021 atau Kuartal II/2021 bergantung kecepatan distribusi vaksin ke masyarakat," kata Budi kepada Bisnis.com, Kamis 26 November 2020.
Dia menambahkan ketika dengan vaksin penularan Covid-19 menurun, pemerintah akan mulai melonggarkan persyaratan bepergian dalam menggunakan angkutan udara.
"Katakanlah orang yang sudah menggunakan vaksin itu dengan surat [sudah] vaksin itu mereka bisa terbang tanpa syarat apapun lagi [termasuk rapid test atau PCR test]," urainya.