Selain itu, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat, Kemenhub tidak henti-hentinya turut melakukan promosi guna mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"Ini yang ada masyarakat tak nyaman pakai moda udara, ke mana-mana jalan darat saja, padahal justru di sana cukup aman, dengan HEPA filter, udara dalam 2-3 menit tersirkulasi. Jadi upayanya kami review, kedua mempromosikan, ketiga mendorong masyarakat confidence melaksanakan perjalanan," jelasnya.
Saat ini, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 13/2020 soal Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada pesawat berbadan besar atau wide body diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal sampai dengan 70 persen dari kapasitas penuh.
Kendati begitu, maskapai diminta menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) di dalam pesawat. Salah satunya, adanya ruang isolasi bagi penumpang yang tiba-tiba sakit selama penerbangan.
Baca: Budi Karya Ancam Cabut Rute Penerbangan Jika Maskapai Langgar Protokol Kesehatan