Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU belakangan mengendus adanya dugaan monopoli terhadap entitas pengirim ekspor benih lobster yang melibatkan satu perusahaan. Komisioner KPPU, Guntur Syah Saragih, mengatakan lembaganya sedang melakukan penelitian untuk mendalami dugaan monopoli ekspor benih lobster tersebut.
“Ada kegiatan jasa pengiriman yang terkonsentrasi pada satu pihak tertentu. KPPU mengendus tidak adanya persaingan usaha di sana,” ujar Guntur dalam konferensi virtual, Kamis, 12 November 2020.
Penelitian ini berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri benih lobster BBL kepada KPPU beberapa waktu lalu. Asosiasi yang tak dirincikan namanya tersebut menyatakan bahwa eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya melalui satu perusahaan pengiriman (forwarder).
Pengiriman pun dipusatkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Padahal, saat ini eksportir lobster tersebar di beberapa provinsi di Indonesia berdasarkan titik wilayah pengelolaan perikanan (WPP), seperti Nusa Tenggara Barat (NTB). Bila pengiriman hanya dilakukan melalui satu titik, pengusaha benih lobster ditengarai akan menghadapi risiko tinggi.
“Risikonya, penanganan benda hidup memerlukan waktu pengiriman yang cepat. Jika barang ada di NTB kemudian harus dikirim lewat Jakarta, ini berisiko voltality rate-nya tinggi,” ujar Guntur.
Baca: Emil Salim: Saya Mohon Presiden Jokowi Batalkan Ekspor Benih Lobster