TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membidik nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) rata-rata naik menjadi 43,3 persen pada 2020 dan naik menjadi 50 persen pada 2024 guna menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor.
“Hal tersebut seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Sigit menyebutkan jumlah produk yang memiliki sertifikat TKDN sekurang-kurangnya sebesar 25 persen ditargetkan sebanyak 6.000 produk pada tahun 2020 dan meningkat menjadi 8.400 produk pada tahun 2024.
“Kemenperin sangat berterima kasih karena telah mendapat tambahan anggaran untuk program sertifikasi TKDN, sehingga bisa langsung melaksanakan program untuk mencapai target yang telah ditentukan,” paparnya.
Selanjutnya untuk mendorong terserapnya produk-produk lokal, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk optimalisasi penggunaan barang dengan standar TKDN. Regulasinya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.