Aturan tersebut mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh berbagai instansi pemerintah seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.
Kemenperin juga telah membuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Pada aturan tersebut, disebutkan peran perusahaan industri di tanah air dalam peningkatan produk dalam negeri.
Adapun kewajiban penggunaan produk dalam negeri adalah apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal sebesar 40 persen, dengan nilai maksimal BMP sebesar 15 persen. Artinya, jika sudah ada produk lain yang telah memenuhi persyaratan wajib, maka produk lain hanya perlu memiliki nilai TKDN minimal sebesar 25 persen.
BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan beberapa faktor penentu, antara lain adalah pemberdayaan usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi kecil melalui kemitraan.
“Kemudian kepemilikan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan. Berikutnya pemberdayaan lingkungan dan ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual,” kata Sekjen Kemenperin.
Baca: Jabatan Wakil Menteri Perindustrian Sudah Disahkan Jokowi, Ini Tugasnya