TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dari Universitas Gadjah Mada, Poppy Ismalina, memberikan catatan negatif bagi satu tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam masa pemerintahannya di periode kedua. Dia menyoroti terbitnya Omnibus Law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.
“Saya kemudian melihat Omnibus Law kebablasan. Ini bisa jadi ancaman untuk keberlanjutan ekosistem lingkungan di Indonesia,” ujar Poppy dalam diskusi virtual bersama Green Peace pada Jumat, 13 November 2020.
Sejak dicetuskan Jokowi pada pidatonya di Gedung MPR tahun lalu, Omnibus Law sedianya akan disusun dengan tujuan memudahkan iklim bisnis. Selama ini, Indonesia menduduki peringkat atas dalam kerumitan berusaha di level global.
Namun, dalam perjalanannya, penyusunan UU Cipta Kerja hingga pengesahannya justru menganulir klausul tentang upaya pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam Undang-undang lama, yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Beleid itu disebut mengandung ancaman lantaran aturan tentang upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) sebagai syarat bagi badan usaha memperoleh izin dilenyapkan.
Poppy menyayangkan hilangnya klausul UPK dan UPL lantaran sebagai gantinya, badan usaha hanya diwajibkan memperoleh persetujuan lingkungan. Di sisi lain, dia menyoroti penerbitan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) untuk menentukan layak atau tidaknya penerbitan izin berusaha. Dokumen itu, kata dia, diuji sendiri oleh pemerintah.
“Dalam penyusunan amdal, masyarakat yang diizinkan terlibat dalam penyusunannya hanya mereka yang terdampak,” kata Poppy.