Tiga ada di Pulau Sumatera, yaitu Hang Nadim (BTH), Kualanamu Medan (KNO), dan Silangit (DTB). Tiga di Bali dan Nusa Tenggara, yaitu I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS), Lombok Praya (LOP), Komodo Labuan Bajo (LBJ). Satu di Pulau Sulawesi yaitu Sam Ratulangi Manado (MDC).
Selain itu, pembebasan tax airport ini juga dinilai belum optimal, karena lebih banyak berpusat di Pulau Jawa. Tapi di sisi lain pergerakan wisatawan lagi-lagi lebih banyak menggunakan jalur darat, di tengah infrastruktur di Jawa yang sudah lengkap.
Pembebasan tax airport ini akan diterapkan sampai akhir 2020. Tapi karena kondisi ini, Yusran tidak berkomentar apakah berharap akan diperpanjang sampai 2021, seperti yang saat ini sudah beredar.
Sebab di masa libur panjang kemarin, okupansi hanya naik 30 persen saja di momen weekend libur panjang dan di beberapa daerah tertentu. Tapi setelah itu, kembali drop.
Untuk itu, Ia menyebut salah satu yang bisa mendorong sebenarnya adalah kegiatan-kegiatan pemerintah. Sebab, kegiatan ini yang bisa mengisi okupansi di hari kerja atau weekday.
Baca: Pembebasan Pajak Bandara Dongkrak Penumpang Pesawat Destinasi Wisata
FAJAR PEBRIANTO