TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai kebijakan pembebasan airport tax atau pajak bandara yang diterapkan pemerintah belum cukup optimal mendorong kenaikan pengunjung hotel dan restoran. Sebab, tren yang terjadi saat ini menunjukkan masyarakat lebih banyak berwisata menggunakan jalur darat.
"Itu yang kami perhatikan," kata Wakil Ketua PHRI Maulana Yusran saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 7 November 2020.
Yusran mencontohkan daerah seperti Lampung dan Palembang, yang mengalami kenaikan okupansi hotel dan kunjungan restoran cukup tinggi. Terutama, di masa libur panjang akhir Oktober 2020 kemarin.
Salah satu penyebabnya adalah lokasi kedua daerah yang sudah terhubung dengan tol. Keberadaan tol ini, kata Yusran, memberikan pengaruh yang sangat signifikan.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan ini sebagai stimulus mendorong bisnis pariwisata dan penerbangan. Pembebasan ini diberikan untuk 13 bandara, yang mayoritas ada di Pulau Jawa.
Untuk Jawa, ada di Bandara Soekarno – Hatta (CGK), International Yogyakarta Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Banyuwangi (BWX), hingga Adi Sucipto (JOG).