“Kami siapkan aturan supaya mereka tetap bisa melakukan penjualan secara virtual, namun harus dipastikan proses penjualan itu terekam dengan baik dan bisa memitigasi dispute pemahaman dari pemegang polis nantinya,” ujarnya. Sehingga, dalam implementasinya OJK akan menekankan pada kapabiltas dan kredibilitas infrastruktur teknologi dan informasi perusahaan asuransi.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan selama pandemi Covid-19 masih menjangkit Indonesia, performa perekonomian dan industri keuangan masih bakal sulit mencapai angka positif.
“Karena ekonomi kita tidak mungkin bisa tumbuh normal, yang bisa dilakukan adalah menjaga agar tetap bisa bertahan, dan kalau pun terjadi penurunan, penurunannya minimal,” kata dia.
Adapun kinerja intermediasi industri keuangan amat bergantung pada kinerja investasi sektor riil. Maka, kebangkitan investasi dan pulihnya aktivitas sektor riil menjadi syarat mutlak untuk menopang pertumbuhan penyaluran kredit dan pembiayaan.
Baca: OJK Yakin Angka Kredit Macet Perbankan 2020 Tak Sampai 5 Persen