TEMPO.CO, Jakarta - Dua perusahaan ditengarai memegang peran besar dalam pembangunan kawasan strategis pariwisata nasional Taman Nasional Komodo (TN Komodo) yang digadang-gadang akan dijadikan seperti Jurassic Park. Korporasi yang mengantongi konsesi di zona pemanfaatan itu adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) dan PT Segara Komodo Lestari (SKL).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Wayan Darmawa mengkonfirmasi soal nama KWE dan SKL. Namun ia menampik pembangunan kawasan wisata semata-mata melibatkan dua perusahaan.
“Terkait konsesi pembangunan Labuan Bajo hanya pada dua perusahaan tidak ada (tidak benar),” ujar Wayan saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Oktober 2020.
Wayan mengatakan ruang lingkup pemegang izin pembangunan Taman Nasional Komodo saat ini bersifat konkuren atau bersama. Artinya, kewenangan pengelolaan usaha pariwisata khususnya di dalam kawasan taman nasional ditangani oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk pengembangan destinasi super-premium.
Adapun izin dua perusahaan diberikan sebelum pemerintah pusat menetapkan pembangunan destinasi Labuan Bajo bersifat superpremium. “Sehingga berpeluang ada penyesuaian-penyesuaian,” tuturnya.
Konflik pembangunan kawasan wisata Labuan Bajo meruak setelah sebuah foto truk pengangkut alat berat masuk ke habitat komodo viral di media sosial. Protes masyarakat kemudian mengemuka sejak foto muncul sekitar tiga hari terakhir.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, KWE memegang konsesi seluas 426,07 hektare. Sebesar 274,13 hektare berada di kawasan Pulau Padar dan 151,94 hektare lainnya di Pulau Komodo. Kemudian SKL ditengarai memegang konsesi 22,1 hektare untuk pengembangan Pulau Rinca.
Wayan membenarkan peta konsesi itu. “Ya, benar,” ucapnya.