Begitu juga soal masalah utama dalam kemudahan berbisnis di Indonesia. "Jumlah perizinan yang banyak dan tumpang tindih, prosesnya lama dan berbelit, serta tak pasti. Ini sudah lama dialami masyarakat dan pengusaha," katanya.
Untuk menyelesaikan masalah itu dengan lebih cepat, kata Faisal, di lapangan banyak ditemui pengusaha yang kemudian ambil jalan pintas dengan membayar jasa calo. Walhasil, praktik korupsi merajalela.
Pemerintah, menurut Faisal Basri, bisa saja mengambil jalan pintas dengan memangkas atau menyederhanakan perizinan untuk permudah pengusaha, seperti yang masuk dalam salah satu semangat Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut. "Namun, bukankah itu hanya mengatasi simptom atau gejala? Padahal yang harus dilakukan adalah mengatasi akar masalahnya."
Faisal Basri malah menilai pemerintah sebelumnya sudah berada di jalur yang tepat dalam melakukan sejumlah pembenahan perbaikan birokrasi untuk mengundang para investor datang dan berbisnis di Indonesia. Hal ini terbukti dari perbaikan peringkat Kemudahan Berbisnis (Ease of Doing Business atau EODB) Indonesia yang dirilis oleh Bank Dunia dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah, kata Faisal, hanya perlu memperbaiki sejumlah hal dalam penerapan paket kebijakan-paket kebijakan yang sudah dikeluarkan sebelumnya. "Tanpa perlu adanya bom atom yang namanya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, kemudahan berbisnis di Indonesia akan mengalami perbaikan luar biasa," ucapnya.
RR ARIYANI
Baca: Faisal Basri: Tak Perlu Bom Atom Omnibus Law, Kemudahan Berbisnis Bisa Membaik