TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan maksud UU Cipta bertujuan menciptakan lapangan kerja. “Jadi maksudnya menciptakan lapangangan kerja, seperti judulnya,” kata dia, melalui konferensi pers virtual, di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.
Menurut Airlangga, setiap tahun di Indonesia ada 6,9 juta orang sampai saat ini menganggur dan tidak mempunyai lapangan pekerjaan. Sedangkan di masa pandemi Covid-19 sebanyak 3,5 juta pekerja dirumahkan.
Dia menghitung jumlah pekerja yang mendapat pemutusan hubungan kerja atau PHK sebanyak 2,1 juta orang, sedangkan 1,4 juta dirumahkan. Setiap tahun terdapat tambahan anak muda baru masuk lapangan pekerjaan sebanyak 2,9 juta orang.
“Kalau kita potret dari kartu pendaftar prakerja, pendaftar kartu prakerja itu 38 juta,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini. Dia berkukuh bahwa semua angka yang disebutkan itu riil berdasarkan nama dan alamat.
“Berdasarkan by name, by addrres, orang butuh kerja. Atau orang yang up cealing rest cealing untuk pindah kerja,” ujarnya. Dari situ, program satu tahun disiapkan 5,6 juta, sekarang sudah seluruhnya terserap. Berarti masih ada orang ingin masuk lapangan kerja.
Namun masalahnya, menurut Airlangga, mereka yang butuh pekerjaan ini tidak ada asosiasi. Berbeda dengan serikat pekerja yang sudah mempunyai pekerjaan. “Mereka yang tidak bekerja kan tidak mempunyai asosiasi,” ucapnya.
UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober lalu masih menuai polemik. Pertentangan tersebut terkait penolakan kaum buruh terhadap sejumlah pasal yang dianggap bermasalah.
Fraksi Demokrat serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR menolak omnibus law disahkan sebagai undang-undang. Sedangkan tujuh fraksi setuju. Belakangan protes berupa unjuk rasa dari mahasiswa, buruh, serta organisasi masyarakat di berbagai daerah terjadi pada 6-8 Oktober lalu.
IHSAN RELIUBUN