TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur yang mendasarkan pada UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Untuk mendukung kebijakan PSBB supaya efektif, perlu dilakukan pada tingkat yang lebih mikro yaitu di tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga RW/ RT," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 September 2020.
Dia juga mengatakan pada Rapat Koordinasi dengan Gubernur DKI yang lalu, telah disepakati bahwa kebijakan ganjil-genap oleh Provinsi DKI Jakarta tidak diberlakukan. Karena, berdasarkan data sumber penularan, Sebagian besar (62 persen) berasal dari transportasi umum. "Selain itu, Pemerintah pusat juga mendukung agar tempat hiburan dan bioskop untuk sementara belum dibuka dulu," ujarnya.
Airlangga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) kembali menegaskan bahwa akan menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi. Setiap program pemulihan ekonomi, akan mengedepankan penerapan protokol kesehatan sebagai prasyarat utama dalam pelaksanaan program.
“Pemerintah terus memberikan dukungan terhadap sektor kesehatan tercermin dari alokasi budget untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,5 Triliun di 2020 dan Rp 25,4 triliun di 2021,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 September 2020.
Dalam Penanganan Covid-19, Indonesia berhasil meningkatkan tingkat kesembuhan pasien Covid-19, sehingga per tanggal 11 September tingkat kesembuhan sebesar 71,21 persen. Tercatat sebanyak 20 provinsi memiliki presentase tingkat kesembuhan di atas rata-rata nasional.
Penerapan PSBB Jakarta Jilid II sebelumnya diumumkan Anies Baswedan pada Rabu, 9 September 2020 lalu. Hanya 11 bidang usaha esensial yang boleh berjalan dengan operasi minimal, seperti di awal masa pandemi Covid-19 Maret lalu.
"Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home)," kata Anies.
Anies menjelaskan, kebijakan rem darurat diambil berdasarkan tiga poin pertimbangan, yaitu angka kematian di Jakarta yang terus meningkat, serta ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU untuk merawat pasien Covid-19.
Baca juga: Siap-siap, Erick Thohir Pastikan Operasi Yustisi Masker Dimulai Senin Depan