Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Tanggung Vaksin Covid-19 bagi 86 Juta Peserta Subsidi BPJS Kesehatan

image-gnews
Petugas memeriksaan kualitas di fasilitas pengemasan pembuat vaksin Tiongkok Sinovac Biotech, saat mengembangkan vaksin COVID-19 di Beijing, Tiongkok, 24 September 2020. Produsen vaksin China Sinovac optimistis vaksin Covid-19 CoronaVac buatannya akan siap suntikkan dan didistribusikanke warga dunia pada awal 2021. REUTERS/Thomas Peter
Petugas memeriksaan kualitas di fasilitas pengemasan pembuat vaksin Tiongkok Sinovac Biotech, saat mengembangkan vaksin COVID-19 di Beijing, Tiongkok, 24 September 2020. Produsen vaksin China Sinovac optimistis vaksin Covid-19 CoronaVac buatannya akan siap suntikkan dan didistribusikanke warga dunia pada awal 2021. REUTERS/Thomas Peter
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak 86 juta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan akan menerima vaksin Covid-19 dari pemerintah.

“Pemerintah sudah membuat kerja sama dalam bentuk MoU (memorandum of understanding) dengan beberapa negara,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung BNBP, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.

Pemerintah menjalin kerja sama vaksin dengan Cina serta Uni Emirat Arab (UEA) untuk mengembangkan vaksin Sinovac, Cansino, dan G-42. Vaksin akan mulai masuk ke Indonesia pada awal November mendatang dan pengadaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan serta PT Bio Farma (Persero) sebagai BUMN yang diberikan penugasan.

Hingga akhir 2021, Airlangga mengatakan ada sekitar 160 juta penduduk yang akan menerima vaksin dari pemerintah. Penerima vaksin akan diprioritaskan kepada tenaga medis dan paramedis, pelayan kesehatan, pelayan hukum, serta TNI dan Polri berjumlah 3,5 juta orang.

Selanjutnya, secara bertahap, vaksin diberikan kepada tokoh masyarakat, pemuka agama, dan perangkat pemerintahan berjumlah 5 juta orang. Vaksin prioritas juga akan disuntikkan kepada tenaga pendidikan baik guru di semua tingkat maupun dosen universitas swasta dan negeri berjumlah 4,3 juta orang; serta masyarakat berusia 19-59 tahun.

Dari total 160 juta penduduk, pemerintah membutuhkan 320 juta dosis vaksin. Musababnya, vaksin akan disuntikkan sebanyak dua kali untuk tiap-tiap orang.

Airlangga mengatakan imunisasi setidaknya membutuhkan waktu yang cukup panjang. “Bisa dibayangkan, kalau imunisasi 1 juta per hari, 1 tahun 260 juta. Kami menyiapkan 11 ribu puskesmas, 1 puskesmas 100 suntikan per hari,” tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menyongsong Pemberlakuan KRIS: Begini Rincian Sistem Iuran BPJS Kesehatan dari Program JKN

15 jam lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Menyongsong Pemberlakuan KRIS: Begini Rincian Sistem Iuran BPJS Kesehatan dari Program JKN

Tahun ini, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS.


Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

21 jam lalu

Elon Musk yang merupakan pemilik dari perusahaan SpaceX dan Tesla, menempati posisi pertama dalam daftar orang terkaya di dunia tahun 2022 versi Forbes. Ia bahkan baru saja membeli Twitter. Elon Musk kembali menjadi orang terkaya di dunia nomor 1 dengan jumlah kekayaan mencapai US$ 219 miliar. NTB/Carina Johansen via REUTERS
Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global


Inilah Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

23 jam lalu

Inilah Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan. Hanya beberapa operasi yang dapat dilakukan menggunakan layanan ini.


Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?

Pemerintah berdalih sistem kelas BPJS Kesehatan diganti menjadi KRIS untuk menyederhanakan layanan kesehatan dengan fasilitas lebih baik.


Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas

1 hari lalu

Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas

Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut lima peserta BPJS kesehatan yang tidak dapat naik kelas.


Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

1 hari lalu

Pabrik Smelter Nikel PT KFI Hanya Berjarak 21 Meter ke Permukiman Warga, Anggota Dewan: Kok, Bisa Dapat Izin?
Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.


Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

1 hari lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?


BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

1 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?


Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

2 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.