TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai melakukan sosialisasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang resmi disahkan pada Senin 5 Oktober 2020. Pada Jumat kemarin, 9 Oktober 2020, sebanyak 33 orang diundang, mulai dari akademisi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), JP Morgan, hingga konsultan politik Cyrus Network.
"Undangan video conference sosialisasi RUU Cipta Kerja," demikian bunyi surat undangan sosialisasi yang salinannya diterima Tempo. Sosialisasi dipimpin oleh Raden Pardede dari tim asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Tempo menghubungi beberapa peserta yang diundang. Mulai dari Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah, hingga Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri.
Ketiganya kompak menyampaikan ada masalah dalam komunikasi pemerintah soal UU Cipta Kerja ini. Masalah komunikasi ini yang dinilai menjadi penyebab munculnya gelombang penolakan dan protes secara masif terhadap Omnibus Law.
Raden membenarkan acara sosialisasi ini dan mengatakan memang ada penguatan komunikasi untuk menjelaskan Omnibus Law yang sudah disahkan. "Kami akan melanjutkan komunikasi publik ke depan," kata dia.
Bahkan, Raden menyebut pemerintah juga akan melibatkan akademisi untuk ikut aktif dalam mengawal pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dari Omnibus Law. Sesuai dengan Pasal 185 Omnibus Law, PP maupun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pelaksana Omnibus Law wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.
Baca: UU Omnibus Law Cipta Kerja: Beda Risiko Bisnis, Beda Izinnya