Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Omnibus Law Cipta Kerja: Beda Risiko Bisnis, Beda Izinnya

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja/Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja/Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko disepakati dalam Undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. UU ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin sore, 5 Oktober 2020.

"Perizinan dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha," demikian tertulis dalam Pasal 7 BAB III dalam UU Cipta Kerja.

Dalam bagian penjelasan, tingkat risiko ini adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan. Itu sebabnya, sebelum mendapatkan izin, ada penilaian terhadap potensi bahayanya dari bisnis yang dilakukan investor.

Penilaian ini akan mencakup lima aspek, yaitu kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya, dan risiko volatilitas. Perlu digarisbawahi bahwa sumber daya yang dimaksud di sini termasuk frekuensi radio.

Setelah itu, barulah kemudian bisnis dibagi dalam tiga skala, yaitu risiko rendah, menengah, dan tinggi.

1. Bisnis Risiko Rendah

Untuk bisnis ini, izin yang dibutuhkan hanya satu yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini merupakan bukti registrasi pelaku bisnis untuk melakukan usaha dan identitas atas usahanya tersebut. Tapi, UU ini belum menjelaskan contoh bisnis risiko rendah itu seperti apa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

1 jam lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

12 jam lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. ANTARA/HO-Ministry of Industry.
Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

Pemerintah RI membahas langkah strategis mengurangi emisi karbon sektor industri di ajang pameran global Hannover Messe 2024 Jerman.


Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

14 jam lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.


Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai putusan MK akan memberikan legitimasi atau kepastian hukum terhadap Pemilu.


Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers ihwal antisipasi dampak konflik Iran-Israel di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 17 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal dampak putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres.


Imbas Israel Serang Balik Iran, Rupiah Makin Keok

6 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Imbas Israel Serang Balik Iran, Rupiah Makin Keok

Selain terhadap nilai tukar rupiah, gejolak konflik ini juga berefek pada harga emas dan minyak dunia.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

7 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

7 hari lalu

Pupuk Urea Kujang. TEMPO/Subekti
Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

Pupuk Kujang menambah lini produk non pupuk dengan meresmikan pabrik dry ice atau es kering memanfaatkan produksi pabrik CO2 cair.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

7 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Laba JPMorgan Chase Pada Triwulan pertama 2024 Rp 216,3 Triliun, Ini Profil Perusahaan yang Berdiri Sejak 1872

10 hari lalu

JPMorgan Chase & Co. REUTERS
Laba JPMorgan Chase Pada Triwulan pertama 2024 Rp 216,3 Triliun, Ini Profil Perusahaan yang Berdiri Sejak 1872

Berikut profil JPMorgan Chase yang alami kenaikan 6 persen dalam triwulan pertama 2024 setara Rp 216,3 triliun. Usia perusahaan ini sudah 152 tahun.