Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Omnibus Law Cipta Kerja: Beda Risiko Bisnis, Beda Izinnya

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja/Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja/Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko disepakati dalam Undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. UU ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin sore, 5 Oktober 2020.

"Perizinan dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha," demikian tertulis dalam Pasal 7 BAB III dalam UU Cipta Kerja.

Dalam bagian penjelasan, tingkat risiko ini adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan. Itu sebabnya, sebelum mendapatkan izin, ada penilaian terhadap potensi bahayanya dari bisnis yang dilakukan investor.

Penilaian ini akan mencakup lima aspek, yaitu kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya, dan risiko volatilitas. Perlu digarisbawahi bahwa sumber daya yang dimaksud di sini termasuk frekuensi radio.

Setelah itu, barulah kemudian bisnis dibagi dalam tiga skala, yaitu risiko rendah, menengah, dan tinggi.

1. Bisnis Risiko Rendah

Untuk bisnis ini, izin yang dibutuhkan hanya satu yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini merupakan bukti registrasi pelaku bisnis untuk melakukan usaha dan identitas atas usahanya tersebut. Tapi, UU ini belum menjelaskan contoh bisnis risiko rendah itu seperti apa.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Tulang Punggung Industri Nikel, AEER: Buruh Malah Jadi Pihak Paling Menderita

9 jam lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Jadi Tulang Punggung Industri Nikel, AEER: Buruh Malah Jadi Pihak Paling Menderita

Ironisnya, buruh juga menjadi pihak yang paling menderita akibat minimnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).


Kepala Otorita IKN Sebut akan Ada 20 Calon Investor Baru yang Bakal Danai IKN Lebih dari Rp 10 Triliun

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri), Mensesneg Pratikno (keempat kanan), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (ketiga kanan) dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kedua kanan) meninjau pembangunan rumah tapak menteri di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 22 September 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kepala Otorita IKN Sebut akan Ada 20 Calon Investor Baru yang Bakal Danai IKN Lebih dari Rp 10 Triliun

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) Bambang Susantono mengungkapkan kabar terbaru soal pendanaan pembangunan di IKN.


Kemenkop UKM Pastikan Oktober RUU Perkoperasian Mulai Dibahas

12 jam lalu

Ilustrasi koperasi. kospinjasa.com
Kemenkop UKM Pastikan Oktober RUU Perkoperasian Mulai Dibahas

Kemenkop UKM memastikan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan dimulai Oktober.


Soroti Ketenagakerjaan di Industri Nikel, Faisal Basri: Kita Dijual Murah

16 jam lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Soroti Ketenagakerjaan di Industri Nikel, Faisal Basri: Kita Dijual Murah

Dalam laporan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), China disebutkan sebagai penentu di balik kesuksesan hilirisasi nikel di Indonesia.


Bukan 28 September, Bahlil Undur Deadline Relokasi Masyarakat Pulau Rempang

1 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal proyek Rempang pada Senin, 25 September 2023, di Istan Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bukan 28 September, Bahlil Undur Deadline Relokasi Masyarakat Pulau Rempang

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengundur tenggat waktu relokasi masyarakat Pulau Rempang.


Begini Cara Perhitungan Pensiun Dini UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Simak bagaimana cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan swasta di sebuah perusahaan.  Foto: Canva
Begini Cara Perhitungan Pensiun Dini UU Cipta Kerja

Simak bagaimana cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan swasta di sebuah perusahaan.


IHSG Hari Ini Diprediksi Fluktuatif, Simak 4 Saham Pilihan Samuel Sekuritas

1 hari lalu

Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Usai cuti bersama Lebaran 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu (26/4) dibuka menguat 60 poin (0,88 persen) ke 6.877. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
IHSG Hari Ini Diprediksi Fluktuatif, Simak 4 Saham Pilihan Samuel Sekuritas

Tim Riset PT Samuel Sekuritas Indonesia memperkirakan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG awal pekan ini, Senin, 25 September 2023 fluktuatif di level 6.970-7.050.


Pendanaan Transisi Energi, Kepala BKF Sebut Pemerintah Tak Mau Pinjaman dengan Bunga Tinggi

3 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat menyampaikan perubahan asumsi dasar makro dalam RAPBN 2024 seusai rapat Panja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2023) (ANTARA/Bayu Saputra)
Pendanaan Transisi Energi, Kepala BKF Sebut Pemerintah Tak Mau Pinjaman dengan Bunga Tinggi

Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah tidak mau menerima pendanaan komersial dari skema JETP jika bunganya terlalu tinggi.


Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (tengah), Menkeu Sri Muyani (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Hotel Nusantara di IKN pada Kamis, 21 September 2023.


Pembangunan Hotel Nusantara di IKN, Jokowi: Terima Kasih Pak Aguan

4 hari lalu

 Presiden Joko Widodo saat mengikuti acara Peletakan batu pertama Hotel Nusantara, Penajam Paser Utara, 21 September 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Pembangunan Hotel Nusantara di IKN, Jokowi: Terima Kasih Pak Aguan

Presiden Jokowi telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Hotel Nusantara di IKN. Berterima kasih kepada Aguan.