"Kemudian, maskapai-maskapai dengan modal yang sangat cekak terbatas itu mengalami kesulitan satu per satu tumbang mereka tidak punya modal cukup uang cukup untuk mengembalikan jaminan dari travel agent. Demikian juga kepada penumpang yang terlanjur beli tiket, banyak korban," ceritanya.
Dia menegaskan aturan batasan minimal kepemilikan pesawat tersebut berguna melindungi industri dari pengusaha-pengusaha yang hit and run. Masuk dengan modal terbatas, menyewa pesawat dan ketika tidak menguntungkan atau kehabisan modal, maskapai pun tutup dan menghilang begitu saja.
"Terbitlah, UU No.1/2009 tentang Penerbangan untuk niaga berjadwal mengoperasikan minimal 10 pesawat dari 10 itu minimal 5 harus dimiliki. Kalau peraturan ini dihapus lagi, Indonesia akan kembali ke zaman itu, akan kembali ke era itu," kata dia.
Ketika dihapuskan, akan muncul banyak maskapai baru yang menggunakan pesawat sewaan atau hanya memiliki satu pesawat dengan berhutang. Kekhawatiran kembalinya rezim saling banting harga pun jadi nyata.
Dia sangat mengkhawatirkan sejarah akan terulang, banyak kecelakaan, banyak maskapai penerbangan tutup, dan tidak mampu mengembalikan uang jaminan travel agent maupun pelanggan yang sudah terlanjur membeli tiket.