TEMPO.CO, Jakarta - Hilangnya batas minimal kepemilikan pesawat pada UU Cipta Kerja disinyalir membuat hak publik terancam. Batas minimal pesawat tersebut mencegah adanya maskapai yang beroperasi sekedarnya.
Anggota Ombudsman sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan persyaratan pemilikan pesawat bagi maskapai niaga berjadwal minimal 5 unit, maskapai charter 2 unit serta maskapai kargo 1 unit memiliki sejarah panjang.
"Kita harus lihat sejarahnya bagaimana pasal tersebut masuk dalam UU No.1/2009. Sebelum itu tidak ada batas kepemilikan minimal, yang terjadi banyak maskapai penerbangan yang modalnya sewa, sewa pun bayarnya di belakang, mereka tidak punya cukup modal beroperasi kemudian industri transportasi udara ini dengan modal sewa dan modal pas-pasan saja," kata dia kepada Bisnis, Jumat 9 Oktober 2020.
Dengan modal pas-pasan, para maskapai ini pun banting harga. Ketika persaingan harga terjadi, kondisi keuangan menjadi tidak sehat, perawatan pesawat menjadi tidak sesuai standar.
Indonesia. kata dia, memasuki era yang sering terjadi kecelakaan, pesawat rusak, penerbangan tertunda karena pesawat rusak. Hal ini berujung pada pengorbanan keselamatan.