Selain dari kalangan buruh, beleid ini juga ditolak oleh para pegiat lingkungan, akademikus, bahkan para investor global.
Belum lama ini, berdasarkan keterangan resmi yang diterima Tempo, 36 perusahaan investasi global dengan total dana kelolaan mencapai US$ 4,1 triliun di Indonesia pun menyatakan prihatin dengan adanya Omnibus Law. Salah satu alasannya, dengan adanya undang-undang baru ini, bisa merusak lingkungan seperti hutan tropis di Indonesia.
"Kalau melihat penolakan yang semakin besar seperti aktivis lingkungan, ahli hukum, akademikus, artinya partisipasi publik minim, sehingga investor akan melihat juga kestabilan politik," ujar Fithra.
Kalau demikian, alih-alih membuat para pemodal masuk ke Indonesia, bisa-bisa mereka malah beralih ke negara lain. "Kalau ada penolakan besar justru menghambat investasi itu sendiri."
Baca juga: Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Mencegah Korupsi, Ini Paling Paten
CAESAR AKBAR