TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim keberadaan Undang-undang Cipta Kerja ampuh mencegah praktik korupsi. Sebab, aturan-aturan di dalamnya mempersempit akan ruang pemohon dan pemberi izin usaha untuk bertatap muka.
“Semakin banyak ketemu orang, semakin banyak mata air yang mengalir. UU ini mencegah korupsi, mempersempit orang bersentuhan langsung. Ini paling paten kali,” ujar Bahlil dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Bahlil menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja, seluruh perizinan usaha diproses melalui online single submission atau OSS. Selain mencegah tindakan rasuah, ia meyakini sistem tersebut bakal menyederhanakan proses perizinan dan memudahkan iklim usaha.
Selama ini, Bahlil mengatakan calon investor mengeluhkan sulitnya mengurus izin usaha di Indonesia. Musababnya, masih ada ego-ego sektoral dari masing-masing kementerian dan lembaga. Dengan UU Cipta Kerja, ia mengatakan masalah tentang perizinan telah tertangani.
Bahlil mengimbuhkan, setelah UU Cipta Kerja disahkan, ia yakin realisasi investasi Indonesia akan bertumbuh lebih baik. Bahkan, ia mengklaim saat ini ada 103 perusahaan telah masuk ke Indonesia.