Adapun mekanisme persetujuan utang luar negeri bank, termasuk bank BUMN, tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/1/PBI/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang Utang Luar Negeri (ULN) Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing. Terakhir, swasta tidak wajib mendapatkan persetujuan atas penerimaan kredit luar negeri.
Untuk saat ini, permohonan persetujuan serta pelaporan penerimaan Kredit Luar Negeri tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Prosedur permohonan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri antara lain sebagai berikut.
1. Pemohon mengajukan surat permohonan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dengan tembusan surat kepada Kepala Bappenas, Gubernur BI dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR).
2.Berdasarkan tembusan yang diterima, DJPPR memeriksa kelengkapan dokumen surat permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri. Surat permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri disampaikan dengan dokumen pendukung yang paling sedikit terdiri dari draf final perjanjian kredit; peruntukan pinjaman/obligasi, manfaat ekonomi dan manfaat finansial bagi perusahaan; syarat dan ketentuan, serta jadwal dari pencairan pinjaman, pembayaran pokok, dan bunga/kupon.
Selain itu juga Laporan Keuangan/Ringkasan Laporan Keuangan 3 tahun terakhir; proyeksi arus kas dan Laporan Keuangan Proyek/Perusahaan selama masa pinjaman/obligasi; serta Laporan Mitigasi Risiko atau Narasi Mitigasi Risiko atas perubahan nilai tukar, suku bunga, risiko operasional, risiko finansial selama masa proyek/masa pinjaman serta mitigasi atas risiko keterlambatan proyek,