Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu Jelaskan Prosedur Anyar Permohonan Kredit Luar Negeri BUMN

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan akhir Pemerintah atas RUU tentang APBN saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan akhir Pemerintah atas RUU tentang APBN saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Setelah menerima disposisi oleh Menkeu, DJPPR menindaklanjuti dengan:
a. Apabila berkas permohonan tidak lengkap, Dirjen PPR akan mengirim surat kepada Pemohon yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan meminta Pemohon untuk melengkapi dokumen pendukung serta menyampaikan kembali permohonan persetujuan Penerimaan Kredit Luar Negeri. Surat ini ditembuskan juga kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan – Bappenas dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial – BI,

b. Apabila berkas permohonan lengkap, Dirjen PPR akan mengirimkan surat kepada pemohon bahwa surat tersebut menyatakan dokumen telah lengkap dan proses penyusunan rekomendasi persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri dapat dimulai, dengan ditembuskan kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan – Bappenas dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial – BI.

Selain itu, surat juga dikirim kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan – Bappenas dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial – BI untuk menyampaikan bahwa pernyataan bahwa dokumen telah lengkap. Di samping itu surat dikirim untuk mengajukan permohonan pendapat Kepala Bappenas dan Gubernur BI dengan batas waktu penyampaian pendapat paling lambat 13 hari kerja sejak surat Dirjen PPR ditetapkan. Surat ini ditembuskan pula kepada Menkeu, Kepala Bappenas dan Gubernur BI.

4. Selanjutnya, DJPPR melakukan analisis dan evaluasi untuk memastikan bahwa penerimaan Kredit Luar Negeri yang masuk ke Indonesia tidak memiliki risiko/dampak fiskal terkait risiko dari sisi Industri, Mikro, dan Makro Ekonomi Pemohon Persetujuan Penerimaan Kredit Luar Negeri yang mencakup mapping, penentuan besaran dan alternatif mitigasi (pengelolaan) risiko serta memastikan risiko default menjadi tanggung jawab pemohon dan melakukan agregasi pendapat Bappenas dan BI.

5. Setelah Dirjen PPR menerima tembusan surat dari Kepala Bappenas dan Gubernur BI mengenai penyampaian pendapat permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri atau menerima disposisi dari Menkeu, DJPPR menganalisis risiko, melakukan agregasi antara hasil analisis risiko dengan pendapat Bappenas dan BI.

DJPPR kemudian mengajukan sejumlah hal kepada Menkeu, antara lain Nota Dinas Dirjen PPR mengenai rekomendasi permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri, dan Surat Persetujuan Menkeu atas permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri dengan tembusan kepada Kepala Bappenas dan Gubernur BI.

6. Apabila Menkeu tidak menyetujui, konsep surat persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri dikembalikan kepada Dirjen PPR. Selanjutnya, Dirjen PPR menginformasikan kepada pemohon mengenai penolakan permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri dengan tembusan kepada Menkeu, Kepala Bappenas dan Gubernur BI.

Selanjutnya, kewajiban pelaporan realisasi ULN kepada BI bagi pihak yang telah mendapatkan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri dan perusahaan swasta, tetap tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/2/PBI/2019 tanggal 9 Januari 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa, dan peraturan pelaksanaannya.

Baca juga: Hari Oeang, Sri Mulyani: Perayaan Tahunan yang Selalu Ditunggu Pegawai Kemenkeu

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

3 jam lalu

PT Chandra Asri Petrochemical, Cilegon, Banten. TEMPO/Yosep Arkian
Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.


Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

20 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi jajarannya memasuki ruangan untuk memimpin konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 di Jakarta, Jumat 26 April 2024. Pendapatan negara hingga Maret 2024 sebesar Rp 620,01 triliun, belanja negara sebesar Rp 611,9 triliun, sehingga APBN surplus Rp 8,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.


OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

20 jam lalu

Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja. TEMPO/Amston Probel
OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.


Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

1 hari lalu

Logo Bank Mandiri. Free Vector CDR
Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.


Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Pabrik Bioetanol PTPN X di Mojokerto, Jatim. (ANTARA/Eric Ireng.)
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.


Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

1 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.


BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

2 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.


Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI ke Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (22/04/2024). Foto: Hanum/vel
Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan


Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.


BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

3 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).