TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan monitoring agregat pembiayaan dari luar negeri, termasuk pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara melalui mekanisme persetujuan penerimaan kredit luar negeri. Sehingga pembiayaan, khususnya yang bersumber dari luar negeri, dapat dikelola secara hati-hati.
Dengan mempertimbangkan peran penting persetujuan penerimaan kredit luar negeri, maka tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri saat ini dilaksanakan oleh Kemenkeu dengan mengacu pada Keppres 59/1972.
"Dalam rangka memberikan pedoman dalam proses persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri, maka Kemenkeu bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Indonesia (BI) telah menyusun prosedur masa transisi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2020. Di samping itu pula, sedang dilakukan revisi Keppres 59/1972 dengan target implementasi awal tahun 2021.
Berkenaan dengan mekanisme persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri masa transisi, perlu dicermati ketentuan yaitu BUMN dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman luar negeri, namun Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak bisa.
Selanjutnya, perusahaan pelat merah wajib mendapatkan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri terlebih dahulu sebelum merealisasikan pencairan pinjaman luar negeri.