TEMPO.CO, Jakarta - PT Trans Retail Indonesia telah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan ke perusahaan retail milik Chairul Tanjung itu karena tidak bisa membayar utang ke salah satu krediturnya, PT Tritunggal Adyabuana.
Pendaftaran perkara dilakukan pada Rabu 30 September 2020. Klasifikasi perkara adalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perusahaan pengelola hipermarket Transmart Carrefour itu mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan Trans Retail Indonesia menjadi termohon dalam perkara nomor 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Trans Retail Indonesia merupakan bagian dari Trans Corporation hadir dengan merek Carrefour, Transmart, dan Groserindo. Jumlah pegawai yang dimiliki lebih dari 12.000 pegawai.
Adapun Chairul Tanjung merupakan pendiri dan pemilik CT Corp. Sebelumnya CT Corpora mengakuisisi 60 persen saham Trans Retail Indonesia pada 2012 dari Carrefour Nederland B.V dan Onesia B.V senilai 525 juta Euro atau US$ 671 juta. Akuisisi tersebut merupakan lanjutan dari pengambilalihan 40 persen saham Carrefour pada 2010.
Trans Corporation merupakan 1 dari 3 subholding di bawah naungan CT Corpora, kelompok usaha milik Chairul Tanjung. Selain Trans Corp, CT Corpora juga membawahkan Mega Corpora dan CT Global Resources.
Berdasakan perhitungan Forbes, Chairul Tanjung memiliki kekayaan bersih US$ 3,6 miliar atau setara Rp 52,99 triliun. Ia masuk daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada 2019 di urutan ke-9.
Berikut portofolio bisnis CT Corpora, dilansir dari laman resmi perseroan.
Trans Corp
Situs resmi CT Corpora menyebutkan, Trans Corp merupakan sub holding dari bisnis media, food and beverage, retail, perhotelan, dan taman bermain. Di bidang media, Trans Corp memiliki tiga stasiun televisi, yaitu Trans TV, Trans 7, dan CNN Indonesia. Trans Corp juga membawahkan portal berita detik.com.