Perlu digarisbawahi, pemerintah daerah di sini mencakup DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Apalagi yang berubah dari UU Tata Ruang akibat UU Cipta Kerja?
Pertama, Pasal 8 ayat 4 UU Tata Ruang dihapus. Bunyinya yaitu "pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui dekonsentrasi dan atau tugas pembantuan"
Kedua, Pasal 9 ayat 1 UU Tata Ruang diganti. Semula, penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang menteri. Dalam UU Cipta Kerja, dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Konsekuensinya terjadi ketika daerah ingin menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencara Detail Tata Ruang (RDTR), seperti Pasal 18 ayat 1 UU Tata Ruang. Dari semula hanya persetujuan menteri, menjadi persetujuan pemerintah pusat dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: 5 Aturan Tata Ruang yang Berubah Akibat Berlakunya Omnibus Law
FAJAR PEBRIANTO