TEMPO.CO, Jakarta - Kewenangan Gubernur dan Bupati dalam penataan ruang dipangkas dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan Senin, 5 Oktober 2020. Pemangkasan terjadi karena UU Cipta Kerja mengurangi wewenang daerah yang tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang alias UU Tata Ruang.
Salah satunya adalah kewenangan soal kawasan strategis. "Wewenang pemerintah daerah provinsi meliputi pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi," demikian bunyi Pasal 10 ayat 1 huruf c UU Tata Ruang.
Kewenangan yang sama semula juga ada di kabupaten kota untuk kawasan strategis di wilayah mereka, yaitu di Pasal 11 ayat 1 huruf c UU Tata Ruang. Tapi kini, kewenangan inilah yang hilang di UU Cipta Kerja.
Semula, Pasal 10 ini memuat sampai 7 ayat soal wewenang provinsi dan Pasal 11 memuat 6 ayat untuk kabupaten kota. Tapi dalam UU Cipta Kerja, hanya tersisa satu bagian penjelasan saja soal wewenang mereka.